THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Rp 60,8 Miliar

Ilustrasi THR.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat bakal kecipratan tunjangan hari raya atau THR.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran Rp 60,8 miliar untuk pembayaran THR PPK paruh waktu daerah itu.

Konon, THR yang akan diberikan setara sekali gaji pada tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyebut komitmen anggaran itu merupakan bentuk perlindungan hak bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu.

Pemerintah daerah ingin para PPPK paruh waktu juga mendapatkan kepastian ekonomi menjelang hari raya Idulfitri.

"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 60,8 miliar," ujar Herman di Bandung, Jumat (28/2/2026).

Terkait besaran THR yang akan diterima, Herman menyebut setiap pegawai akan mengantongi tunjangan sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka peroleh.

Skema ini mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan.

"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," ungkapnya.

Kendati dana puluhan miliar tersebut sudah terparkir di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan.

Menurut dia, pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta mencairkan dana tersebut sebelum ada payung hukum dari pusat.

Pihaknya saat ini dalam posisi siaga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan sebagai dasar hukum operasional di tingkat daerah.

"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya," tutur Herman.

Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi bisa langsung digulirkan secara kilat begitu regulasi diteken pemerintah pusat, guna menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan