Pengangkatan Puluhan Kepala Sekolah Disorot, Diduga Tak Sesuai Aturan

Pengangkatan Puluhan Kepala Sekolah Disorot, Diduga Tak Sesuai Aturan--

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengangkatan puluhan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong pada 24 Februari 2026 menuai sorotan.

Kebijakan tersebut diduga menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07 Tahun 2025 tentang persyaratan pengangkatan kepala sekolah.

Dalam regulasi itu ditegaskan, salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi kepala sekolah adalah memiliki pangkat dan golongan minimal Penata atau III/C.

Namun berdasarkan daftar kepala sekolah yang dilantik sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026, terdapat dua kepala sekolah yang pangkat dan golongannya masih Penata Muda Tingkat I atau III/B.

BACA JUGA:Dana BOS Rp14 Miliar Tertahan, 80 Kepsek Baru Ditenggat 3 Hari untuk Sertijab

Tak hanya persoalan pangkat dan golongan, informasi lain juga berkembang di tengah masyarakat. Salah satu kepala sekolah yang dilantik disebut-sebut masih menjabat sebagai pejabat struktural setingkat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, beredar kabar adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon kepala sekolah oleh pihak tertentu. Isu ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan guru dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Feri Vahleka, menegaskan bahwa persyaratan dalam penunjukan kepala sekolah bukan sekadar formalitas administrasi.

"Persyaratan yang dibuat harus diikuti," sampainya.

Ia menambahkan, jika benar pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Lebong tidak mengikuti prosedur, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, aturan terbaru dibuat untuk memastikan penunjukan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi yang jelas.

"Aturan yang ada, menghindari penunjukan kepsek tanpa dasar komptensi yang jelas," ucapnya.

Feri juga mengingatkan dampak sosial yang mungkin timbul. Pengangkatan kepala sekolah yang belum memenuhi pangkat dan golongan dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di kalangan guru, khususnya mereka yang telah memenuhi persyaratan namun belum memperoleh kesempatan serupa.

“Jangan sampai hal tersebut mengakibatkan kecemburuan sosial antar guru,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa persyaratan minimal golongan III/C berlaku bagi calon kepala sekolah. Sedangkan kepala sekolah yang masih golongan III/B yang dilantik merupakan pejabat lama yang hanya mengalami rotasi jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan