Polemik Lahan KDMP Desa Garut, Pemerintah Dianggap Kurang Sensitif Terhadap Aspirasi Masyarakat

Pemkab Lebong, TNI dan masyarakat adat saat berdialog terkait sengketa tanah ulayat desa Garut--

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, Kabupaten Lebong, kian memanas tanpa tanda-tanda penyelesaian.

Meski menuai penolakan keras dari masyarakat adat Taba Seberang (Tabeak Kauk–Dipoa), pemerintah kabupaten dinilai tetap memaksakan pembangunan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.

Bagi masyarakat adat, lahan yang berada di lapangan sepak bola Desa Garut itu bukan sekadar tanah kosong. Kawasan tersebut merupakan ruang sosial dan budaya yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari olahraga hingga kegiatan adat.

Kekhawatiran akan hilangnya ruang publik itu mendorong warga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penegasan sikap.

BACA JUGA:Dialog Pemkab Lebong & Forkopimda Soal Lahan KDMP Desa Garut Belum Ada Titik Temu

Upaya dialog pun telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar pertemuan yang dihadiri Komandan Korem 041/Garuda Emas, Jatmiko Aryanto, bersama perwakilan masyarakat adat Tabeak Kauk–Dipoa. Namun, hingga dialog berakhir, belum ada titik terang.

Pemerintah dan unsur TNI dinilai belum menghadirkan solusi konkret yang mampu menjawab keberatan masyarakat.

Tokoh pemuda Lebong, Eko Fernandes, menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap kurang sensitif terhadap aspirasi warga. Menurutnya, kehadiran KMP sejatinya bertujuan menggerakkan roda ekonomi desa. Namun, jika proses pembangunannya justru memantik konflik, tujuan mulia tersebut dikhawatirkan tidak akan tercapai.

“Kenapa harus di tanah itu? Tanah kosong di Lebong masih banyak. Apakah ada alasan khusus hingga terkesan dipaksakan?” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat, Dahrul Muin. Ia menegaskan masyarakat Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk tetap pada pendirian awal menolak pembangunan di atas tanah ulayat. Meski mendukung program Koperasi Merah Putih, mereka meminta lokasi pembangunan dipindahkan ke tempat lain.

“Kami mempertahankan tanah ulayat itu. Jangan dilanjutkan pembangunan di sana,” tegasnya.

Di sisi lain, Bupati Lebong, Azhari, menilai dinamika yang terjadi sebagai hal lumrah dalam setiap proses pembangunan. Ia menduga masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat program tersebut. Bersama Forkopimda, pemerintah mengaku telah menawarkan sejumlah solusi, meski belum diterima masyarakat adat.

Bupati juga menyampaikan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong bahwa desa maupun pemerintah daerah tidak memiliki alas hak resmi atas lahan tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu dibahas lebih lanjut karena tidak mungkin suatu kawasan tidak memiliki kepemilikan yang jelas.

"Kita bersama Forkopimda sudah memberikan solusi, ternyata masyarakat kita terutama dari Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk rupanya masih belum bisa menerima, tapi mungkin apakah kurang pemahaman, masih tetap berkisar hak ulayat," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan