Dialog Pemkab Lebong & Forkopimda Soal Lahan KDMP Desa Garut Belum Ada Titik Temu
Dialog terkait permasalahan penolakan pembangunan KDMPdi atad tanah ulayat yang berlokasi Desa Garut, Kecamatan Amen,--
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Upaya mencari titik temu atau solusi perencanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas tanah ulayat yang berlokasi di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, belum membuahkan hasil.
Dialog yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat berlangsung lancar dan damai.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final sehingga persoalan kembali menemui jalan buntu.
Dialog dilaksanakan di ruang rapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong dan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta perwakilan masyarakat dari Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk, dan Garut. Hadir pula Komandan Korem (Danrem) 041/Garuda Emas Bengkulu dalam kunjungan kerjanya di Bumi Swarang Patang Stumang.
BACA JUGA:Hasil Penelusuran, Lahan Pembangunan KDMP Desa Garut Tidak Masuk dalam Tanah Ulayat
Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran Danrem 041/Garuda Emas Bengkulu, Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han., merupakan bagian dari kunjungan kerja (kunker) dalam rangka Safari Ramadhan.
Ia menjelaskan, sebelumnya belum ada jadwal kunjungan Danrem ke Kabupaten Lebong, namun dalam kesempatan tersebut sekaligus dibahas kelanjutan pembangunan KDMP di Desa Garut yang sempat mendapat penolakan dan viral di media sosial.
"Danrem belum pernah ke Lebong, beliau melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan dan kebetulan juga kita berkomunikasi tercetus juga bahwa salah satu di tempat kita Desa Garut, walau beliau tahunya dari media setelah ketemu dengan kami, semua Forkopimda sebenar sepakat (Red - Pembangunan KDMP) itu untuk di teruskan, karena ini adalah program yang sangat bagus dan ini perintah presiden berkaitan dengan Koperasi Merah putih," sampainya.
Bupati Azhari menambahkan, kendala di lapangan merupakan hal yang biasa terjadi. Ia menduga masih ada masyarakat yang belum memahami secara utuh program tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah bersama Forkopimda tetap mendukung kelanjutan pembangunan dan telah menawarkan sejumlah solusi dalam dialog tersebut, namun belum dapat diterima oleh masyarakat Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk.
"Kita bersama Forkopimda sudah memberikan solusi, ternyata masyarakat kita terutama dari Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk rupanya masih belum bisa menerima, tapi mungkin apakah kurang pemahaman, masih tetap berkisar hak ulayat," katanya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong, baik Desa Tabeak Dipoa, Tabeak Kauk, Garut maupun pemerintah daerah tidak memiliki alas hak atas tanah tersebut. Persoalan itu akan dibahas lebih lanjut karena dinilai tidak mungkin suatu kawasan tidak memiliki kepemilikan yang jelas.
"Kalau itu memang tanah ulayat masa seperti itu saja masa tidak di gunakan, ini peluang yang menurut kami sangat besar pentingan masyarakat untuk kemakmuran masyarakat, tentu disini perekonomian akan bergerak dan hal ini butuh kebersamaan dan tergerak hatinya untuk membangun Lebong," ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Dahrul Muin menegaskan pihaknya tetap pada pendirian awal sebagaimana disampaikan dalam aksi aspirasi sebelumnya, yakni menolak pembangunan KDMP di lokasi lapangan sepak bola Desa Garut karena merupakan tanah ulayat. Ia menilai arah dialog cenderung menginginkan pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi tersebut.