Anggaran Bodong Rp700 Juta di DPA RSUD Lebong, Akan Dievaluasi di APBD-P 2026

Anggaran Bodong Rp700 Juta di DPA RSUD Lebong, Akan Dievaluasi di APBD-P 2026-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan adanya anggaran "bodong" dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada rekening penyediaan jasa pelayanan umum kantor di RSUD Lebong menjadi sorotan publik.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi gaji 71 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 700 juta.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lebong disebut belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K paruh waktu tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan SK pengangkatan P3K dengan status paruh waktu.

BACA JUGA:Anggaran Rp 695 Juta di DPA RSUD Lebong Dinilai Janggal, BKPSDM Tak Pernah Terbitkan SK P3K-PW

Artinya, secara administratif keberadaan 71 P3K paruh waktu tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah, sementara alokasi anggaran untuk gaji mereka telah tercantum dalam DPA tahun anggaran 2026.

Secara prinsip tata kelola keuangan daerah, setiap item anggaran dalam APBD harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, verifikasi, hingga evaluasi sebelum ditetapkan.

Proses tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan KUA-PPAS. Karena itu, publik mempertanyakan apakah DPA RSUD Lebong telah melalui proses verifikasi dan penyelarasan secara menyeluruh sebelum diketok palu.

Dalam berbagai kajian tata kelola anggaran, praktik penyimpangan kerap bermula dari tahap perencanaan dan penganggaran, bukan semata saat pelaksanaan kegiatan.

Celah sistem, kurangnya validasi data, hingga lemahnya pengawasan internal dapat membuka ruang terjadinya mark-up, penganggaran fiktif, atau alokasi yang tidak sesuai kebutuhan riil.

Untuk mencegah risiko tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen mitigasi risiko dan peningkatan transparansi sejak tahap awal perencanaan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Drs. Robert Rio Mantovani, menyampaikan bahwa anggaran untuk P3K paruh waktu memang sempat masuk dalam pembahasan penganggaran.

Namun pada saat proses pembahasan berlangsung, kejelasan terkait status dan keberadaan P3K paruh waktu tersebut belum final. Saat APBD 2026 ditetapkan atau "ketok palu", anggaran tersebut sudah terlanjur diplot dalam DPA.

"Jadi memang sebelumnya ada pembahasan anggaran gaji P3K Paruh waktu, namun itu belum final karena status dan kejelasan P3K Paruh Waktu belum jelas," ungkap Robert, saat dikonfirmasi Jum'at (27/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan