Zakat Fitrah 1447 H Ditetapkan, Tertinggi Rp 40 Ribu, Terendah Rp 35 Ribu
Zakat: Kemenag Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapan zakat Fitra tahun 2026.-rian/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dinas terkait di Kabupaten Lebong, Kamis (26/2) di Aula Kantor Kemenag Lebong.
Dalam rapat itu disepakati bahwa zakat fitrah tertinggi tahun ini berada di angka Rp 40 ribu per jiwa, dan terendah diangka Rp 35 Ribu
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag., M.H., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Malvinas RBNS, S.IP., M.Pd., menyampaikan penetapan nominal zakat fitrah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menciptakan keseragaman nilai zakat, baik yang dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai.
"Berdasarkan hasil musyawarah, zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi dua kategori. Untuk kategori beras premium ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa atau setara 10 canting. Sedangkan untuk kategori beras medium ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa," kata Malvinas.
Baca Juga: Cegah Potensi Penyimpangan DD Lewat Pengawasan Berjenjang
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan pada kategori beras premium. Pada 2025 lalu, zakat fitrah untuk beras premium berada di angka Rp 38 ribu per jiwa.
Artinya, pada 2026 ini terjadi kenaikan sebesar Rp 2 ribu. Sementara itu, untuk kategori beras medium tidak mengalami perubahan dan tetap di angka Rp 35 ribu per jiwa.
"Kenaikan ini mempertimbangkan perkembangan harga beras premium di pasaran dalam beberapa waktu terakhir," jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk segera menyosialisasikan besaran zakat tersebut agar informasi dapat diterima secara merata.
"Meskipun pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk uang sesuai nominal yang telah ditetapkan, masyarakat tetap dianjurkan membayar dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa. Hal itu disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari masyarakat setempat, sehingga nilai manfaatnya lebih tepat sasaran bagi penerima zakat (mustahik)," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid, musala, lembaga amil zakat resmi, maupun diserahkan langsung kepada pihak yang berhak menerima.