Cegah Potensi Penyimpangan DD Lewat Pengawasan Berjenjang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Vidi Edwin Siahaan, SH.-rian/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Lebong kembali mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Lebong agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Imbauan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Vidi Edwin Siahaan, SH, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran desa.
Peringatan tersebut disampaikan dalam rangka memastikan pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Edwin menegaskan bahwa setiap desa yang menerima kucuran DD dan ADD wajib menggunakan dana tersebut sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan.
"Kami ingatkan agar semua desa yang menerima kucuran DD dan ADD dapat menggunakan dana tersebut dengan tepat sasaran. Sehingga bisa dipergunakan untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan desa yang memberikan manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan yang sudah tertuang dalam APBDes," ujar Edwin, Selasa (24/2).
Baca Juga: 2 Kali Dipanggil, Polisi Ungkap Pengurus BUMDes Gandung Baru Tak Bisa Tunjukkan SPj Lengkap
Ia menjelaskan, dana desa sejatinya merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Melalui DD dan ADD, desa memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, fasilitas air bersih, hingga sarana pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan warga desa.
Namun demikian, Edwin mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasalnya, sudah cukup banyak kepala desa maupun perangkat desa di berbagai daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes atau menyimpang dari peruntukannya.
"Imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena mengingat sudah banyak kades ataupun perangkat desa yang menjalani proses hukum lantaran pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan APBDes. Untuk itu, agar bisa terhindar dari berurusan dengan penegak hukum, maka pemanfaatan anggaran diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran," tegasnya.
Menurut Edwin, langkah pencegahan menjadi kunci utama agar dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar berdampak positif. Kejaksaan, kata dia, tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui sosialisasi dan imbauan hukum kepada aparatur desa.
Untuk memastikan penggunaan DD dan ADD berjalan sesuai perencanaan, ia menambahkan perlunya monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala oleh pemerintah kecamatan.
Camat diharapkan aktif turun langsung ke lapangan untuk memantau realisasi pekerjaan di masing-masing desa, baik kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur maupun kegiatan nonfisik seperti pemberdayaan masyarakat.