Cegah Sengketa Lahan, Camat Amen Minta Desa Segera Urus Peta Resmi
Peta: Pemdes memperlihat Peta desa dengan warga.-carles/radarlebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Amen, Indra Istiawan, mengimbau seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Amen untuk segera memiliki peta batas wilayah yang resmi.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif guna memperjelas batas administrasi dan mencegah potensi sengketa lahan antar-desa di kemudian hari.
Menurut Indra, meskipun hingga saat ini kondisi di Kecamatan Amen masih tergolong kondusif dan belum ditemukan adanya aksi saling klaim wilayah, keberadaan dokumen fisik berupa peta desa tetap menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan, kepemilikan peta resmi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Baca Juga: Sempat Batal di 2025, Akhirnya 3.200 Pasang Seragam Sekolah Gratis Dibagikan Tahun Ini
"Sejauh pantauan kami, baru Desa Nangai Tayau yang sudah memiliki peta desa secara resmi. Kami mendorong desa-desa lain yang belum memilikinya agar segera melakukan pengurusan," kata Indra.
Ia menekankan bahwa langkah preventif lebih baik dilakukan sebelum muncul persoalan di lapangan.
Indra juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang selama ini menjaga kerukunan serta tidak memicu konflik batas wilayah.
Menurutnya, kesadaran bersama untuk tidak saling mengklaim wilayah menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tingkat kecamatan.
"Apabila konflik batas wilayah sudah terjadi, proses penyelesaiannya akan rumit dan memakan waktu lama karena melibatkan berbagai pihak serta dokumen pendukung. Karena itu, Pemerintah Kecamatan Amen berkomitmen mendorong percepatan pengurusan peta desa sebagai bentuk pencegahan dini dan upaya menjaga harmonisasi antarwilayah," pungkasnya.