Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri ,Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menggelar tes urine secara menyeluruh terhadap seluruh personel Korps Bhayangkara di berbagai tingkatan--

JAKARTA.RADARLEBONG.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menggelar tes urine secara menyeluruh terhadap seluruh personel Korps Bhayangkara di berbagai tingkatan.

Kebijakan tegas ini diambil menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Perintah tersebut disampaikan langsung Kapolri sebagai langkah preventif dan bentuk penegakan disiplin di internal kepolisian. Pemeriksaan urine akan dilakukan serentak, baik di lingkungan Markas Besar Polri maupun seluruh Polda di Indonesia.

"Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , Jumat (20/2).

BACA JUGA:Penjara Seumur Hidup Menanti Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Trunoyudo menjelaskan, pelaksanaan tes urine ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat guna memastikan seluruh anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, dengan melibatkan unsur pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian.

Langkah ini juga sejalan dengan dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek penanganan dan pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud keseriusan dan konsistensi institusi Polri dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Didik terbukti memiliki koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan ketamin seberat 5 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari seorang bandar bernama Koh Erwin, melalui perantara AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dana tersebut diterima selama periode Juni hingga November 2025.

Atas perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Saat ini, yang bersangkutan juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan