Kecamatan Lebong Tengah Instruksikan Desa Data Penggilingan Padi

Heller: Salah satu Heller yang ada di kecamatan Lebong Tengah.-carles/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan untuk segera melakukan pendataan terhadap usaha penggilingan padi maupun pengusaha beras di wilayahnya.

Instruksi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lebong Tengah, Gusriana, S.Sos, M.AP, melalui Kasi Pemerintahan Halifa, SE, saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa belum lama ini.

Menurut Halifa, langkah pendataan dilakukan sebagai upaya membangun basis data yang akurat terkait jumlah dan persebaran usaha penggilingan padi di Kecamatan Lebong Tengah.

Dengan data tersebut, pemerintah kecamatan dapat mengetahui perkembangan teknologi yang digunakan, termasuk keberadaan mesin penggilingan modern atau Rice Milling Unit (RMU) milik masyarakat.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Puskesmas Tes Intensifkan Sosialisasi Kesehatan

"Kami meminta data penggilingan padi milik warga di seluruh kecamatan. Tujuannya agar pemerintah kecamatan mengetahui keberadaan mesin-mesin penggilingan yang sudah menggunakan teknologi modern," ujar Halifa.

Ia menegaskan, data tersebut penting sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor pertanian dan penguatan ekonomi lokal.

Selain pendataan, pemerintah kecamatan juga mengingatkan masyarakat yang berencana membangun usaha penggilingan padi atau penggilingan kopi agar mempertimbangkan aspek lingkungan.

Halifa menekankan pentingnya pemilihan lokasi yang tepat agar operasional usaha tidak menimbulkan dampak negatif, seperti debu dan kebisingan, terutama jika dibangun di tengah permukiman padat penduduk.

"Kami mengimbau agar rencana pembangunan ‘heler’ atau penggilingan tidak dilakukan di area padat penduduk. Dampaknya bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar," jelasnya.

Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dan perizinan usaha.

Setiap unit usaha, baik skala kecil maupun besar, diminta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah desa dan kecamatan.

Hal ini berkaitan dengan legalitas usaha sekaligus potensi pendapatan daerah yang dapat dikelola secara optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan