Pegawai SPPG Berhak Terima THR, Asalkan..

Pegawai SPPG Berhak Terima THR-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menerima tunjangan hari raya (THR).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG merujuk pada aturan yang berlaku bagi para ASN di lingkungan pemerintahan.

“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan dikutip Sabtu (14/2).

Dadan menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional. Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.

BACA JUGA:27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

Namun, Dadan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Program MBG terus berkembang dengan jumlah SPPG yang telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia. Zulhas mengatakan penerima manfaat MBG hingga saat ini telah menembus lebih dari 60 juta orang, seiring dengan perluasan cakupan layanan bagi peserta didik dan kelompok rentan.

Program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang.

Selain itu, keterlibatan pemasok dan mitra program turut meningkat, masing-masing sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra, sementara proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berjalan untuk 32.000 formasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan