Dana Kelurahan 2025, 2 Kelurahan Belum Terserap Optimal

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Anggaran BKD Kabupaten Lebong, Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP, --

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong memastikan Dana Kelurahan 2025 yang bersumber dari pemerintah pusat telah disalurkan 100 persen ke kas daerah (Kasda).

Namun, realisasi di tingkat kelurahan belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat dua kelurahan yang belum menyerap anggaran secara maksimal, khususnya pada kegiatan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Dua kelurahan tersebut yakni Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, dan Kelurahan Topos, Kecamatan Topos.

Keduanya masih menyisakan anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga serapan Dana Kelurahan belum mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Satpol PP Segera Terbitkan SE Ramadhan 1447 H, Ini Sasarannya

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Anggaran BKD Kabupaten Lebong, Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP, menjelaskan bahwa laporan realisasi penyerapan DAU Spesifik Grant (SG) Kelurahan tahun anggaran 2025 menunjukkan masih adanya sisa anggaran.

Kelurahan Embong Panjang menyisakan sekitar Rp30 juta, sementara Kelurahan Topos menyisakan Rp35 juta.

“Kedua kelurahan tersebut masih belum menyerap Dana Kelurahan tahun anggaran 2025 secara penuh,” jelas Elvan.

Ia menambahkan, sisa anggaran tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi juga pada Dana Kelurahan 2024. Tercatat Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, masih menyisakan sekitar Rp33 juta, dan Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, sekitar Rp30 juta. Seluruh sisa anggaran tersebut berasal dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang belum terealisasi maksimal.

Menurut Elvan, laporan realisasi Dana Kelurahan 2024 dan 2025 sudah disampaikan dan diunggah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan. Total sisa DAU SG Kelurahan Kabupaten Lebong yang belum terserap mencapai sekitar Rp128.154.000.

“Dari pemerintah pusat, Dana Kelurahan sudah disalurkan 100 persen baik tahun 2024 maupun 2025. Namun, realisasi di tingkat kelurahan yang belum mencapai 100 persen,” terangnya.

BKD Kabupaten Lebong mewajibkan kelurahan yang masih memiliki sisa anggaran untuk kembali menganggarkannya pada APB Kelurahan tahun 2026, terutama untuk program pemberdayaan masyarakat yang belum terlaksana. Hal ini penting dilakukan guna menghindari risiko pemotongan DAU SG Kelurahan pada tahun anggaran berikutnya.

“Jika sisa Dana Kelurahan tidak dianggarkan kembali, maka berpotensi dipotong karena pemerintah pusat menganggap dana tersebut sudah terserap sepenuhnya,” tegas Elvan.

Sementara itu, pada tahun 2026 pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Kelurahan Kabupaten Lebong sebesar Rp2,2 miliar untuk 11 kelurahan. Anggaran tersebut akan dibagi rata, sehingga masing-masing kelurahan menerima sekitar Rp200 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan