Gaji Perangkat Dipangkas, Pjs Kades Sebut Sukarela Perangkat Desa
Pjs Kades Nangai Tayau I angkat bicara terkait dugaan pemotongan gaji perangkat desa.-amri/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polemik pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, terus menuai sorotan. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nangai Tayau I, Lisda, mengakui adanya pemotongan gaji terhadap 10 perangkat desa. Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan atas dasar sumbangan sukarela.
Lisda menyebut, hal itu dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani para perangkat desa. Dalam surat tersebut tercantum bahwa masing-masing dari 10 perangkat desa menyumbang sebesar Rp1.880.000, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp18.800.000.
Padahal, diketahui setiap perangkat desa memiliki Siltap sebesar Rp2 juta per orang, sehingga pemotongan tersebut hampir menyeluruh dari penghasilan bulanan mereka.
Menurut Lisda, dana sumbangan itu diperuntukkan bagi pembayaran gaji delapan staf desa yang selama lima bulan belum menerima haknya. Setiap staf desa tersebut disebut menerima gaji Rp500 ribu per bulan.
Ia menegaskan bahwa inisiatif pengumpulan dana berasal dari kesepakatan perangkat desa, bukan atas perintah dirinya.
Baca Juga: Banpol 2026 Parpol Lebong Tertahan, Masih Tunggu Audit BPK
"Tidak ada saya menekan mereka dan tidak ada ancaman pemecatan jika mereka tidak tanda tangan," ujar Pjs Kades Nanyai Tayau I Lisda SE,
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan pemotongan gaji bukan merupakan instruksinya, melainkan hasil musyawarah sepuluh perangkat desa tersebut.
Dirinya hanya hadir untuk memantau proses kesepakatan dan kemudian membubuhkan tanda tangan serta stempel pada surat pernyataan yang telah dibuat.
"Saat sudah ada keputusan mereka, saya menekan kembali untuk jumlah tidak saya tekankan, boleh tanya sama mereka (10 perangkat desa, red)," sampainya.
Lebih jauh, Lisda juga mengakui adanya iuran tambahan dari perangkat desa berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Iuran itu, menurutnya, digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa.
Ia berdalih, pelunasan PBB menjadi syarat penting dalam pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
"Untuk minta kemasyarakat itu sangat susah, jadi inisitif itu, juga merupakan kesepakatan bersama dari perangkat desa sendiri. Bukan saya," terangnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai klaim sumbangan sukarela tidak sesuai fakta di lapangan.