Pengangkatan PPPK Hasil Optimalisasi Timbulkan Masalah Baru, Tekanan Batin
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi-foto :internet-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengangkatan PPPK hasil optimalisasi menimbulkan masalah baru. Banyak di antaranya yang tertekan batin karena efek dari optimalisasi.
Aidil Fitrisyah, salah satu PPPK hasil optimalisasi di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, kebijakan optimalisasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan pemerintah pusat merupakan langkah strategis dalam rangka pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini pada prinsipnya bertujuan memastikan tersedianya sumber daya manusia aparatur yang memadai dan tersebar secara proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.
Namun, kata Aidil Fitrisyah, dalam implementasinya di daerah khususnya lingkungan pemprov Sumsel, kebijakan optimalisasi menimbulkan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian bersama. Ini berkaitan dengan kesesuaian tugas, kondisi sosial, serta kesejahteraan pegawai, tanpa mengesampingkan tujuan utama kebijakan tersebut.
"Salah satu kondisi yang dirasakan oleh PPPK hasil optimalisasi adalah penempatan kerja yang berjarak cukup jauh dari domisili keluarga," kata Aidil Fitrisyah kepada JPNN, Rabu (4/2).
Dia menyebutkan, terdapat PPPK ditempatkan di wilayah kerja yang secara geografis cukup jauh dari tempat tinggal keluarga, sehingga mengharuskan pegawai berpisah dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi, khususnya bagi PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, anak usia sekolah, serta orang tua lanjut usia yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Selain itu, terdapat pula kondisi ketidaksesuaian antara penempatan kerja dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta latar belakang kompetensi pegawai.
Dalam beberapa kasus, ujarnya, penempatan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman tertentu, seperti di bidang pendidikan, ditempatkan pada perangkat daerah lain yang secara substansi tidak sepenuhnya sejalan dengan keahlian maupun pengalaman kerja yang dimiliki.
Kondisi tersebut memerlukan proses adaptasi yang relatif lebih panjang dalam pelaksanaan tugas.
Ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan tupoksi jabatan berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas, serta menuntut penyesuaian kerja yang tidak singkat, khususnya bagi PPPK yang memiliki keahlian spesifik di bidang tertentu.
Meskipun demikian, para PPPK tetap melaksanakan tugas yang diberikan sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, dalam pelaksanaan kebijakan optimalisasi juga terdapat kondisi distribusi pegawai yang belum sepenuhnya merata pada beberapa perangkat daerah.
Pada dinas tertentu, jumlah PPPK hasil optimalisasi yang ditempatkan relatif lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pada unit kerja yang tersedia.