Operasi Keselamatan Nala 2026, 95 Persen Pelanggar Ditegur

Tampak salah satu unit kendaraan roda dua (R2) yang di amankan Satlantas Polres Lebong dalam gelar Operasi Keselamatan Nala 2026-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong menggelar Operasi Keselamatan Nala 2026 sejak 2 Februari 2026.

Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lebong.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Lebong lebih mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran langsung kepada pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Lebong, IPTU Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Nala 2026 difokuskan di wilayah Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, khususnya di kawasan Pasar Muara Aman yang memiliki tingkat aktivitas dan kepadatan lalu lintas cukup tinggi.

BACA JUGA:Rumah Sakit Pratama Bakal Berdiri di Lebong

Selain razia di titik tertentu, petugas juga melakukan patroli rutin untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan raya.

Menurut Hendra, sejak dimulainya operasi pada 2 Februari 2026, Satlantas Polres Lebong mencatat bahwa sekitar 95 persen pelanggar diberikan teguran langsung.

Sementara itu, hanya sekitar 5 persen pelanggaran yang ditindak dengan sanksi tilang, baik tilang manual maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Dalam Operasi Keselamatan ini kami lebih mengutamakan teguran dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar pengendara memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, bukan semata-mata untuk melakukan penindakan," ujar Hendra.

Meski mengedepankan teguran, Satlantas Polres Lebong tetap menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa aktivitas balap liar yang belakangan marak terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Lebong juga menjadi salah satu target utama Operasi Keselamatan Nala 2026. Menurutnya, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar.

"Kegiatan balap liar menjadi perhatian serius kami karena berisiko menimbulkan kecelakaan fatal. Ini menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Keselamatan tahun ini," tegasnya.

Selain melakukan penertiban, Satlantas Polres Lebong juga memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara sesuai standar.

Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang berujung pada korban jiwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan