Kontrak Pengelola 2 Objek Wisata Lebong Diperpanjang jadi 5 Tahun

Kabid Pariwisata Disparpora Kabupaten Lebong Agus Suryadi, SE.-amri/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong resmi menunjuk pengelola tiga objek wisata yang dibebankan pemungutan retribusi wisata untuk tahun 2026.

Tiga destinasi tersebut meliputi Danau Picung, Air Putih, dan Pulau Harapan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk kontrak pengelola  2 objek wisata yakni objek wisata Air Putih dan Pulau Harapan, akan lebih panjang, yakni selama lima tahun.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong pengelola lebih leluasa melakukan pengembangan dan peningkatan fasilitas wisata.

Kabid Pariwisata Disparpora Kabupaten Lebong, Agus Suryadi, SE, menjelaskan bahwa selama ini kontrak pengelolaan Air Putih dan Pulau Harapan hanya dilakukan per tahun.

Baca Juga: Krisis Anggaran, PDAM Lebong Tetap Jaga Pasokan Air Bersih

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai terlalu singkat bagi pengelola untuk melakukan perbaikan dan pembenahan fasilitas secara optimal.

“Dengan waktu 5 tahun yang diberikan, kami berharap pengelola bisa berinovasi dalam meningkatkan kunjungan wisata dan memberikan kenyamanan bagi para wisatawan,” jelasnya.

Agus juga menaruh harapan besar agar pengelola yang baru dapat lebih maksimal dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Pasalnya, pada tahun 2025 lalu, seluruh objek wisata belum mampu mencapai target PAD yang dibebankan.

“Kami berharap target PAD yang sudah diberikan bisa terpenuhi dan menjadi perhatian serius masing-masing pengelola wisata,” sampainya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa target retribusi wisata tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp70 juta.

Target tersebut kemudian dibagi ke masing-masing objek wisata, dengan rincian Rp50 juta untuk Air Putih, Rp15 juta untuk Danau Picung, dan Rp5 juta untuk objek wisata Pulau Harapan.

“Target yang diberikan tetap berkemungkinan naik setiap tahun meski kontrak yang dilakukan jangka waktu lima tahun,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 realisasi PAD dari retribusi wisata di Kabupaten Lebong hanya mencapai Rp34 juta dari target Rp70 juta. Capaian tersebut berasal dari objek wisata Air Putih sebesar Rp30 juta dan Danau Picung sebesar Rp4 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan