Lahan GOR Lebong Selatan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

Lahan GOR Lebong diusulkan jadi Sekolah Rakyat.-ist/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mengajukan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berada di Kecamatan Lebong Selatan sebagai calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR).

Pengajuan ini dilakukan setelah sebelumnya usulan pemanfaatan lahan seluas 10 hektare di kawasan tersebut tidak disetujui karena adanya bangunan di dalam area yang diajukan.

Kali ini, Pemkab Lebong mempersempit luas lahan yang diusulkan menjadi sekitar 7 hektare. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan survei ulang untuk memastikan kondisi lahan benar-benar sesuai dengan persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat, yakni lahan harus dalam kondisi kosong dan bebas dari bangunan permanen.

Saat ini, Pemkab Lebong melalui instansi terkait kembali melakukan peninjauan dan survei lapangan di kawasan GOR Lebong Selatan.

Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan lahan sekaligus memetakan area yang masih kosong dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Baca Juga: Simpang Siur Dana BUMDes Sungai Grong, Ini Penjelasan Resmi Pjs Kades

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan secara berkala, diketahui bahwa dari total lahan GOR, sekitar 7 hektare masih dalam kondisi kosong dan belum memiliki bangunan.

Sementara sebagian lahan lainnya telah digunakan untuk pembangunan stadion sepak bola serta lapangan bola voli. Dengan kondisi tersebut, lahan kosong seluas 7 hektare dinilai telah memenuhi persyaratan minimal luas lahan Sekolah Rakyat, yaitu sekurang-kurangnya 5 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, menyampaikan bahwa ketentuan pembangunan Sekolah Rakyat memang mengharuskan lokasi berada di lahan kosong.

Hal ini dikarenakan anggaran pembangunan SR tidak mengakomodasi penghapusan aset daerah maupun pekerjaan perataan lahan yang telah memiliki bangunan sebelumnya.

"Lahan Sekolah Rakyat harus benar-benar kosong dan tidak ada bangunan. Anggaran pembangunan SR tidak tersedia untuk penghapusan aset ataupun perataan tanah," jelas Elvi.

Selain persoalan fisik lahan, Pemkab Lebong juga masih menghadapi kendala administrasi.

Elvi mengungkapkan bahwa hingga saat ini lahan GOR tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang sedang diupayakan penyelesaiannya agar tidak menghambat proses pengajuan pembangunan.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurus penerbitan sertifikat lahan milik Pemkab Lebong tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan