Instruksi Bupati Lebong Dicueki, Baru 8 dari 39 OPD Input SIRUP
Bupati Lebong H Azhari SH beberapa waktu lalu meminta OPD segera jalankan kegiatan 2026.-amri/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Instruksi Bupati Lebong H Azhari SH MH beberapa waktu lalu kepada seluruh OPD untuk segera tancap gas merealisasikan program dan kegiatan tahun anggaran 2026.
Tampaknya, hanya angin lalu, OPD Lebong terkesan mencueki instruksi tersebut.
Buktinya, hingga akhir Januari 2026, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong mencatat belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menginput data kegiatan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dari total 39 OPD termasuk pemerintah kecamatan, baru 8 OPD yang tercatat telah melakukan penginputan kegiatan.
Adapun OPD yang sudah menginput SIRUP hingga akhir Januari 2026 tersebut antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Bappeda Kabupaten Lebong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong.
Baca Juga: UHC Awards 2026 Diraih, Akses Kesehatan Warga Makin Terjamin
Kepala BPBJ Setkab Lebong, Eldi Satria, ST, menjelaskan bahwa masih minimnya OPD yang melakukan penginputan kegiatan dalam SIRUP pada tahun anggaran 2026 menjadi perhatian serius pihaknya.
Oleh karena itu, BPBJ meminta seluruh OPD yang telah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar segera menginput seluruh kegiatan sesuai dengan DPA yang telah dibagikan.
"Kami mengimbau agar seluruh OPD yang sudah menerima DPA agar segera melakukan proses input SIRUP dan menuntaskannya," sampainya.
Lebih lanjut Eldi menjelaskan, penginputan kegiatan masing-masing OPD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib dilaksanakan. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tata cara pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
"Jadi setiap kegiatan OPD yang diinput dalam SIRUP itu adalah bentuk keterbukaan kepada publik agar seluruh masyarakat tahu apa saja kegiatan yang laksanakan oleh setiap OPD," singkat Eldi.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, meminta seluruh OPD untuk segera tancap gas merealisasikan program dan kegiatan tahun anggaran 2026. Permintaan tersebut disampaikannya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2026 resmi dibagikan kepada seluruh OPD.
"Silakan go, tidak ada alasan lagi karena DPA sudah dibagikan kepada OPD," kata Bupati Azhari.
Dengan telah diserahkannya DPA, seluruh kegiatan OPD, baik yang melalui proses lelang maupun kegiatan rutin termasuk pengelolaan keuangan, sudah dapat berjalan.