Gugatan Cerai ASN Lebong Warnai Awal Tahun 2026

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mencatat adanya lima pengajuan gugatan cerai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2026. Tampak proses mediasi --

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mencatat adanya lima pengajuan gugatan cerai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2026.

Fenomena ini melibatkan dua ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tiga ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, menyampaikan bahwa dari dua ASN PPPK yang mengajukan gugatan cerai, satu pasangan telah diberikan rekomendasi resmi oleh BKPSDM untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Sementara satu pengajuan cerai dari ASN PPPK lainnya masih berada dalam tahapan mediasi yang difasilitasi oleh BKPSDM.

BACA JUGA:Dua ASN PPPK Ajukan Gugatan Cerai, Satu Kasus Sudah Naik ke PPK

"Tidak hanya ASN PPPK, tiga ASN berstatus PNS yang mengajukan gugatan cerai juga saat ini masih menjalani proses mediasi di BKPSDM Kabupaten Lebong. Mediasi tersebut merupakan tahapan wajib yang harus dilalui ASN sebelum perkara perceraian dilanjutkan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku," ungkap Wince Damayanti.

Wince Damayanti menjelaskan, selain lima pengajuan gugatan cerai yang telah tercatat secara resmi, pihaknya juga menerima dua ASN lainnya yang datang untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengajuan perceraian. Namun hingga saat ini, kedua ASN tersebut belum mengajukan permohonan secara formal dan masih dalam tahap pertimbangan.

"Faktor utama yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai tersebut adalah ketidakcocokan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Permasalahan internal keluarga yang tidak menemukan titik temu akhirnya mendorong pasangan untuk mengambil keputusan berpisah sebagai jalan terakhir," jelasnya. 

Meski demikian, BKPSDM Kabupaten Lebong berharap proses mediasi yang tengah berlangsung dapat memberikan ruang dialog yang konstruktif bagi pasangan ASN.

Pihaknya menginginkan agar ASN yang masih menjalani mediasi dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan membuka peluang untuk rujuk demi menjaga keutuhan rumah tangga.

BKPSDM menilai stabilitas keluarga ASN juga berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Oleh karena itu, upaya mediasi terus dioptimalkan agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dipertimbangkan secara matang dan bertanggung jawab.

"Setiap mereka yang mengajukan gugat cerai akan dilakukan upaya mediasi, melalui mediasi diharapkan mereka dapat mempertimbangkan kembali keputusannya dan membuka peluang untuk rujuk demi menjaga keutuhan rumah tangga," tutup Wince. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan