Board Manual
Catatan Dahlan Iskan--
Masalahnya bukan di direksinya. Bisa di dewan komisarisnya. Kalau permintaan persetujuan itu melanggar board manual dewan komisaris tidak akan mau memberikan persetujuan. Itu dianggap melebihi wewenang.
Kapan-kapan, kalau ketemu Ahok lagi saya akan bertanya: apakah ketika masih baru menjabat dulu ia sudah membaca board manual Pertamina. Apakah ketika ia lapor ke KPK dulu sudah memastikan bahwa direksi harus minta persetujuan komisaris dalam transaksi LNG itu.
Terdakwa Hari tidak pernah menyebut soal board manual. Ia hanya mengatakan banyak yang tidak ada persetujuan komisaris tidak dijadikan perkara.
Hari juga heran mengapa kerugian negara itu hanya didasarkan kerugian transaksi di tahun terjadinya Covid-19. Mengapa keuntungan sebelum Covid dan setelah Covid tidak diperhitungkan. Padahal setelah Covid harga LNG jauh lebih tinggi dari kontrak. Pertamina untung sangat besar. Melebihi Rp 100 triliun.
Kontrak itu sendiri, katanya, masih akan berlaku sampai tahun 2037. Maka apakah kontrak itu merugikan atau menguntungkan negara baru bisa diketahui di tahun 2038.
Tapi yang mengejutkan saya bukan itu. Melainkan yang ini: Hari merasa jadi korban. Yakni korban terjadinya pertikaian antara Komut Pertamina (saat itu: Ahok) dan dirut Pertamina (saat itu: Nicke Widyawati). Keduanya, kata Hari, sedang berusaha saling gusur.
Kalau itu benar, ibaratnya dua gajah lagi bertarung, gajah yang di tengah yang kalah.(Dahlan Iskan)