DD ADD 9 Desa Terancam Tak Bisa Cair

Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE,-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki akhir Januari 2026, sebanyak sembilan desa yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Lebong belum menyelesaikan rekonsiliasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025.

Kondisi tersebut berpotensi berdampak serius terhadap keuangan desa, karena desa-desa yang belum menuntaskan kewajiban administrasi itu terancam tidak dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, sembilan desa yang belum menyelesaikan rekonsiliasi SILPA 2025 masing-masing adalah Desa Selebar Jaya di Kecamatan Amen, Desa Muning Agung, Desa Tabeak Dopoa, dan Desa Tabeak Kauk di Kecamatan Lebong Sakti, Desa Mangkurajo di Kecamatan Lebong Selatan, Desa Semelako III di Kecamatan Lebong Tengah.

Kemudian, Desa Kampung Muara Aman di Kecamatan Lebong Utara; serta Desa Kota Baru Santan di Kecamatan Tubei. Desa-desa tersebut hingga kini masih tercatat belum memenuhi tahapan administrasi keuangan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Cek Fisik DD Sebelat Ulu, Polres Lebong Gandeng PII Bengkulu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, membenarkan adanya keterlambatan tersebut.

Menurut Harkita, pihaknya telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan menyurati desa-desa terkait agar segera menyelesaikan rekonsiliasi SILPA. Bahkan, surat pemberitahuan telah disampaikan sebanyak dua kali, namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian dari beberapa desa.

"Surat pemberitahuan sudah dua kali kita layangkan kepada desa-desa yang bersangkutan. Namun sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami," ujar Harkita Wijaya.

Ia menegaskan, rekonsiliasi SILPA bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Apabila rekonsiliasi tersebut tidak diselesaikan hingga akhir Januari 2026, maka desa-desa yang bersangkutan tidak dapat melakukan pengajuan pencairan ADD dan DD tahap I tahun 2026. Hal ini secara langsung dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga selesai, otomatis pengajuan ADD dan DD tahap pertama tahun 2026 tidak bisa diproses. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Harkita.

Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa hasil rekonsiliasi SILPA akan menjadi dasar laporan keuangan desa yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keperluan audit. Oleh karena itu, ketepatan dan kelengkapan data sangat dibutuhkan agar proses audit berjalan lancar dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.

"Kami mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum menyelesaikan rekonsiliasi SILPA agar segera mengambil langkah konkret, berkoordinasi dengan pendamping desa, serta memanfaatkan waktu yang tersisa. Sehingga desa dapat memenuhi kewajiban administrasi keuangan dan memastikan keberlanjutan penyaluran dana desa demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan