Dua Perusahaan SPAM Ingkar Janji, Jalan Rusak Belum Juga Diperbaiki
Dua Perusahaan SPAM Ingkar Janji, Jalan Rusak Belum Juga Diperbaiki--
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga kini, dua perusahaan Sistem Penyedia Air Bersih (SPAM) di Kabupaten Lebong belum menepati janji untuk memperbaiki jalan warga yang rusak akibat aktivitas proyek.
Padahal, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada kedua perusahaan tersebut.
Diketahui, dua perusahaan rekanan proyek air bersih itu telah diputus kontraknya karena gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun, meski kontrak telah berakhir, kewajiban memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat proyek SPAM tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Adapun dua perusahaan yang dimaksud yakni CV Quality Utama dan PT Zuanova Karya Indonesia. Keduanya sebelumnya mengerjakan tiga proyek SPAM bernilai miliaran rupiah, yaitu proyek SPAM Saringan senilai Rp1,4 miliar, SPAM Air Bulok Rp1,5 miliar, serta SPAM Air Udik senilai Rp1,15 miliar. Ketiga proyek tersebut kini berstatus proyek gagal dan dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Lebong.
Kepala Bidang Cipta Karya (Kabid CK) PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider ST, mengatakan pihaknya kembali memberikan kesempatan terakhir kepada kedua perusahaan tersebut.
“Seminggu lalu mereka tidak mengerjakan perbaikan jalan. Sekarang kami beri waktu seminggu lagi,” ujar Ifan, Selasa (20/1/2025).
Menurut Ifan, meski kontrak kerja telah diputus, rekanan SPAM tetap berkewajiban memperbaiki jalan yang rusak. Perbaikan tidak harus seluruhnya diaspal, namun disesuaikan dengan kondisi jalan.
“Kalau jalan becek harus ditimbun koral atau sertu, dan untuk aspal yang rusak akibat pekerjaan, wajib diberi plaster beton,” jelasnya.
Ifan juga menegaskan agar rekanan tidak lepas tangan dari tanggung jawab. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihak dinas hanya melakukan pembayaran pengadaan pipa sebesar Rp500 juta. Sementara untuk pekerjaan konstruksi dan item lainnya, belum ada pembayaran sama sekali.
“Hanya pengadaan pipa yang kami bayar senilai Rp500 juta, selebihnya tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ifan mengungkapkan proses pemblacklistan dua perusahaan proyek SPAM Kabupaten Lebong masih terus berjalan dan akan segera diputuskan. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh rekanan agar ke depan lebih profesional dan bertanggung jawab dalam mengerjakan proyek pemerintah.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua rekanan yang lain juga,” pungkasnya.