Gaji PPPK Paruh Waktu, Tulungagung Alokasikan Rp 50 M, Tanpa Memengaruhi Belanja Pegawai
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo memberikan keterangan terkait alokasi gaji PPPK paruh waktu di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (11/1/2026). -Foto: net-
TULUNGANGUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah mengalokasikan anggara gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu untuk 2026.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Tulungagung untuk gaji PPPK paruh waktu 2026 ini mencapai Rp 50 miliar, tanpa memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo menjelaskan bahwa pada akhir 2025, pemerintah daerah mengangkat 5.415 PPPK paruh waktu.
Mereka sebagian besar berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," kata di Tulungagung, Minggu. (11/1).
Menurut Dwi Hari, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak masuk dalam pos belanja pegawai.
Dia menjelaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.
"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak memengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar dari belanja barang dan jasa guna membayar gaji PPPK paruh waktu.
Dwi Hari menyebutkan gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Besaran gaji itu bervariasi, karena menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.
Gaji terendah diterima guru sekolah dasar.
Guru sekolah menengah pertama menerima sekitar Rp 400 ribu per bulan.
"Besaran gaji tersebut masih sama seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga jasa kerja," katanya.