Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Pakar Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti Kuat
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Pakar Sebut Dakwaan Jaksa Terbukti Kuat--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook.
Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian saat dihubungi.
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif.
Salah satunya adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.
“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” jelasnya.
Parulian juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis, termasuk investasi Google Chrome di Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.
Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan karakter khusus perkara yang sedang ditangani jaksa.
“Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu-satu,” katanya.
Ia menekankan, pembuktian dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan, dan justru di situlah profesionalisme jaksa akan terlihat.
Tuduhan bahwa dakwaan bersifat kabur, kata Parulian, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam pidana khusus.
“Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” ujar dia.