Suami Kades Jadi Pengurus BUMDes? Ini Penjelasan Pendamping Kecamatan
Pendamping: Terlihat Pendamping kecamatan Bingin Kuning turun ke desa Karang Dapo Atas beberapa waktu lalu.-dok Radar Lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Kecamatan Bingin Kuning menegaskan tidak ada regulasi yang melarang atau membatasi suami kepala desa (kades) untuk menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pengelolaan BUMDes oleh suami kades di Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, yang menjadi perhatian publik.
Pendamping Kecamatan Bingin Kuning, Cik Yan, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan yang secara khusus membatasi individu tertentu, termasuk suami kades, untuk menjadi pengurus BUMDes.
Menurutnya, yang terpenting dalam pengangkatan pengurus adalah mekanisme dan proses yang sesuai dengan ketentuan, yakni melalui musyawarah desa.
Baca Juga: Penanganan Dugaan Korupsi APBDes Ketenong II Jalan di Tempat, Tunggu Hasil Audit Investigasi
"Terkait pengangkatan pengurus BUMDes itu harus dipilih melalui musyawarah. Di desa, pengurus diusulkan baik oleh kepala desa maupun masyarakat, kemudian diputuskan melalui musyawarah bersama," kata Cik Yan.
Ia menegaskan, pengangkatan pengurus BUMDes tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kepala desa.
Lebih lanjut, Cik Yan menerangkan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap regulasi yang berlaku, tidak ada larangan bagi suami kades untuk menjabat sebagai ketua atau pengurus BUMDes, selama keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah desa.
"Sepanjang yang kami ketahui dalam regulasi, tidak ada pembatasan individu tertentu, termasuk suami kades, untuk menjadi pengurus BUMDes jika itu hasil musyawarah desa," jelasnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khususnya Pasal 24, yang menurutnya tidak membatasi pihak-pihak tertentu untuk menjadi pengurus.
Namun demikian, Cik Yan menekankan bahwa pengurus BUMDes harus memiliki keahlian, integritas, pengalaman, serta kejujuran.
"Seluruh proses pemilihan wajib didukung dokumen resmi, seperti daftar hadir, notulen musyawarah, berita acara, dan dokumentasi foto sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi," tutupnya.