Pengelola Objek Wisata Dievaluasi

Pengelola Objek Wisata Dievaluasi-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sejumlah objek wisata yang dibebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.

Evaluasi tersebut mencakup kontrak pengelolaan hingga penetapan target PAD untuk tahun 2026 mendatang.

Kepala Bidang Pariwisata Disparpora Kabupaten Lebong, Agus Suryadi, SE, menjelaskan bahwa selama ini kontrak pengelolaan objek wisata dilakukan dengan sistem perpanjangan tahunan.

Namun, untuk tahun 2026, pengajuan pengelolaan dua objek wisata unggulan, yakni Air Putih dan Pulau Harapan, akan dilakukan langsung kepada bupati.

BACA JUGA:PAD Pariwisata Lebong Bocor, Retribusi Pulau Harapan Belum Dibayar

"Untuk pengelolaan objek wisata Air Putih dan Pulau Harapan bisa menyampaikan permohonan ke bapak bupati," katanya.

Agus melanjutkan, pihaknya saat ini juga sedang mengkaji besaran target PAD yang akan dibebankan dari retribusi kedua objek wisata tersebut. Untuk wisata Air Putih, target PAD tahun 2026 diperkirakan akan kembali mengalami kenaikan dari target Rp 50 juta pada tahun 2025 lalu.

Kenaikan target tersebut dinilai cukup realistis, mengingat akses jalan menuju objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis kini sudah mulus setelah dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2025. Kondisi ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa rencana kenaikan target PAD tersebut masih akan dibahas bersama pihak terkait.

Ke depan, siapapun pengelola objek wisata Air Putih nantinya akan diminta berkontribusi dalam pembangunan sarana dan prasarana pendukung. Selain itu, Disparpora juga berencana mengusulkan peningkatan fasilitas ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Untuk objek wisata Pulau Harapan, kemungkinan pada tahun 2026 PAD nya juga akan naik meski tidak begitu signifikan menyesuaikan dengan kondisi dan fasilitas yang ada di wisata itu sendiri," sampainya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan adanya wacana perubahan skema kontrak pengelolaan khusus untuk objek wisata Air Putih. Jika selama ini kontrak dilakukan satu tahun sekali, ke depan pihaknya mempertimbangkan kontrak dengan durasi minimal tiga tahun.

Menurutnya, jangka waktu satu tahun dinilai terlalu singkat bagi pengelola untuk melakukan pembenahan fasilitas secara optimal di kawasan wisata.

Namun, rencana tersebut masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan