PPPK Tahap 2 Tak Pasti, Ratusan Tenaga Honorer Lebong Dirumahkan

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.--

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi merumahkan ratusan tenaga honorer terhitung sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tenaga honorer yang selama ini menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mereka yang sebelumnya telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.

Hingga kini, kelanjutan seleksi PPPK tahap 2 di Kabupaten Lebong masih belum mendapatkan kejelasan. Ratusan peserta yang sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi administrasi belum menerima pengumuman hasil maupun informasi terkait tahapan seleksi selanjutnya.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang berharap dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti melalui jalur PPPK.

BACA JUGA:DPRD Lebong Desak Pemkab Beri Kepastian Seleksi PPPK Tahap II 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, MSi, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan keberlanjutan pelaksanaan PPPK tahap 2 tersebut. Ia menjelaskan bahwa BKPSDM masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah terkait langkah yang akan diambil. 

"Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan daerah mengenai kelanjutan PPPK tahap 2," ujar Reko.

Di tengah ketidakpastian tersebut, kebijakan merumahkan tenaga honorer tetap diberlakukan tanpa pengecualian.

Seluruh honorer yang selama ini digaji melalui APBD, termasuk yang telah mendaftar PPPK tahap 2, tidak lagi bekerja dan tidak menerima penghasilan sejak awal Januari 2026.

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam posisi sulit karena kehilangan sumber pendapatan, sementara status kepegawaian mereka belum jelas.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.

Anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, secara terpisah menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan kepastian kepada para peserta seleksi PPPK tahap 2. Menurutnya, ketidakjelasan kebijakan justru berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Suan juga menyoroti kondisi keuangan daerah, khususnya anggaran belanja pegawai yang saat ini diketahui telah melampaui ambang batas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi fiskal tersebut, ia menilai Pemkab Lebong perlu bersikap tegas, realistis, dan transparan dalam mengambil keputusan terkait seleksi PPPK tahap 2. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan