Penanganan Dugaan Korupsi APBDes Ketenong II Jalan di Tempat, Tunggu Hasil Audit Investigasi
Fisik: Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pengecekan fisik bangunan di desa Ketenong II kecamatan Pinang Belapis. -(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong masih jalan di tempat.
Menyusul, hasil Audit Investigasi (AI) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong belum tuntas sehingga penyidik Satreskrim Polres Lebong belum dapat menentukan arah dan langkah hukum lanjutan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ketenong II untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, pada tahun 2023 Pemerintah Desa Ketenong II mengelola anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar.
Jumlah tersebut kembali hampir sama pada tahun 2024, sehingga total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu dua tahun mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: Kamtibmas Lebong Membaik, Kasus Kriminal Turun di 2025
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi alasan aparat penegak hukum melakukan penelusuran mendalam guna memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Darmawel Saleh, SH, MH, yang didampingi oleh Kanit Tipikor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra, SH, menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berhati-hati.
Menurutnya, hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Lebong akan mengungkap secara jelas ada atau tidaknya kerugian negara, sekaligus besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Ketenong II.
"Hasil audit nantinya sangat menentukan. Dari situ akan diketahui apakah benar terjadi kerugian negara dan berapa besarannya. Itu yang menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Rangga.
Ia menambahkan, penyidik tidak akan berspekulasi dan tetap mengedepankan data serta hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Setelah hasil audit diterima, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong akan memberikan dua opsi penyelesaian kepada pihak Pemerintah Desa Ketenong II.
Opsi pertama adalah penyelesaian melalui upaya administratif. Dalam skema ini, pihak desa akan diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dalam jangka waktu 60 hari.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara serta memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang telah dilakukan," jelasnya.
Namun demikian, apabila dalam jangka waktu 60 hari tersebut pihak Pemerintah Desa Ketenong II tidak mengembalikan kerugian negara atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan secara administratif, maka penyidik akan mengambil opsi kedua.