Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Atas Dugaan Perantara Calon Akpol
DIGUGAT - Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Atas Dugaan Perantara Calon Akpol.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tak lama setelah perceraian dengan Angbeen Rishi, aktor Adly Fairuz kini dihadapkan terhadap persoalan hukum yang serius. Ia dituding terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan perkara ini berawal dari niat seorang kerabat kliennya untuk mendaftarkan anaknya ke Akademi Polisi (Akpol). Dalam proses tersebut, muncul peran pihak ketiga yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz.
Adly Fairuz disebut menjanjikan kelulusan seorang calon anggota kepolisian ke Akpol dengan imbalan uang sebesar Rp 3,65 miliar.
"Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024," kata Farly Lumopa, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Farly Lumopa, uang miliaran rupiah tersebut diserahkan secara tunai kepada Adly Fairuz melalui perantara. Bahkan dalam penjelasannya, sempat muncul klaim dana itu akan diteruskan kepada pihak tertentu.
"Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol," beber Farly Lumopa.
Setelah upaya kelulusan tersebut gagal total, pihak korban disebut menuntut pengembalian dana. Kesepakatan dibuat di hadapan notaris sebagai bentuk komitmen pengembalian uang.
"Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," terangnya.
Karena kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, perkara ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Sidang perdata dijadwalkan digelar pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," tegas Farly Lumopa.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti, menyatakan pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan somasi kepada Adly Fairuz, namun tidak mendapatkan respons.
"Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami," jelasnya.
Dalam perkara ini, korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan. Keduanya berharap Adly Fairuz dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya," harap Chyntia Olivia.