Ammar Zoni Optimis Bebas Jelang Beri Kesaksian di Sidang Narkoba
Ammar Zoni saat ditemui di PN Pusat.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni kembali berlanjut. Aktor tersebut, dijadwalkan memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni terlihat percaya diri. Ia yakin akan bebas dari perkara yang menjeratnya.
"Bebas kok bebas. Hari ini bebas kok Insyaallah," kata Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat.
"Doain ya tante, bebas kok bebas, ini kebebasan ini, tenang saja," kata Ammar kepada keluarganya.
Saat ditanya kondisi kesehatan, Ammar menjawab singkat, "Sehat."
Ammar memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih. Ia terlihat tenang dan tersenyum, sambil menyalami jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa lainnya. Ammar juga menyempatkan diri menghampiri kekasihnya, Kamelia, di area pengunjung.
Dalam kesempatan itu adik-adik Ammar Zoni seperti Aditya Zoni juga turut hadir.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni, didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar dan para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kliennya siap membuka semua fakta di persidangan.
"Ammar sudah siap memberikan keterangan apa yang sebenarnya terjadi sesuai yang dialami dan diketahui, tanpa ditutup-tutupi," ujar Jon Mathias kepada detikcom, Sabtu (3/1). (net)