Korupsi Tebas Bayang , Jaksa Tuntut KPA Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Korupsi Tebas Bayang , Jaksa Tuntut KPA Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan -(dok/rl)-
BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Tebas Bayang jalan di Kabupaten Lebong.
Dalam perkara ini, para terdakwa dituntut pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa, 7 Januari 2026, dengan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Murry, SH, MH.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan dilakukan secara terstruktur dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tebas Bayang, Mantan Bupati Lebong Bantah Tuduhan Terima Aliran Fee
Dalam pertimbangannya, JPU Kejari Lebong menegaskan bahwa hingga proses persidangan berjalan, para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, tuntutan pidana juga disusun berdasarkan peran, kewenangan, serta tingkat tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam proyek Tebas Bayang tahun anggaran 2023.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Salah satu terdakwa dinilai memiliki peran paling dominan sehingga dituntut dengan hukuman lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Terdakwa Haris Santoso, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga tahun 2023, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, Haris juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp926 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Ramades Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga tahun 2023 dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Rudi Hartono yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga tahun 2023 dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas, dalam tuntutannya menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa.
“Para terdakwa terbukti melakukan laporan yang dipalsukan dan mengalirkan dana hasil korupsi untuk membayar TGR pada proyek tahun sebelumnya,” jelasnya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukum mereka.