Baru 4 Parpol Serahkan LPj Parpol 2025
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH, menyampaikan, hingga hari baru tercatat 4 Parpol yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol 2025-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Jumat, 9 Januari 2026, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mencatat baru 4 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2025 ke Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong.
Dengan jumlah 9 Parpol penerima Banpol, artinya masih ada 5 Parpol lagi yang belum menyerahkan laporan tersebut.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong Azhar, SH, menyampaikan, hingga hari baru tercatat 4 Parpol yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol 2025.
Sesuai dengan aturan yang ada, laporan pertanggungjawaban Banpol wajib disampaikan ke BPK untuk dilakukan audit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya laporan tersebut harus diampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.
BACA JUGA:Belum Seluruh Parpol Serahkan LPJ Banpol 2025
Sebelumnya pihaknya sudah mengimbau kepada 9 Parpol yang menerima Banpol tersebut untuk segera sampaikam laporan tersebut bisa disampaikan paling lambat pada 10 Januari 2026 ke Kesbangpol untuk dilakukan roses verifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Berhubungan pada tanggal 10 Januari 2026 itu hari Sabtu dan masih banyak Parpol yang belum menyampaikan laporan tersebut hingga kita menunggu sampai tanggal 15 Januari 2026 mendapat paling lambat, jika lewat maka parpol tersebut menyerahkan langsung ke BPK RI Perwakilan Bengkulu sendiri.
"Sebelum semuanya kami menyerahkan laporannya ke BPK, laporan tersebut kami lakukan verifikasi terlebih dulu. Jika ada kekurangan akan diminta untuk dilengkapi," sampainya
Lanjut Azhar, mengatakan, untuk mendapatkan Banpol di tahun 2026 ini, Parpol harus mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Artinya pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun 2025 diperlukan untuk kembali menerima Banpol tahun 2026 mendatang. Jika tidak menyampaikan laporan tersebut maka ditahun 2026 tidak akan mendapatkan Banpol tahun lagi.
"Kami harap yang belum untuk segera, menyerahkan laporan tersebut, kami akan menunggu sampai 10 hingga 15 Januari 2026," katanya.
Lebih jauh Azhar, menyembutkan, pada tahun 2025 lalu Pemkab Lebong menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 Miliar untuk Banpol. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol bervariasi. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu 2024 lalu.
"Penerimanya adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024," ungkapnya.
DitambahkanAzhar, untuk tahun 2026 ini penerimaan Banpol masih sama angkatnya dengan tahun 2025 setiap satu suara sah yang diperoleh Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024 selanjutnya dihargai Rp 20.330. Jadi Banpol tidak ada kenaikan maupun menurut angkanya masih sama besarnya