Pengamat: OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Usaha Kripto Jika Lalai Lindungi Dana Nasabah
Pengamat: OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Usaha Kripto Jika Lalai Lindungi Dana Nasabah-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai menjaga keamanan dana nasabah. Menurutnya, kelalaian sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.
“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher, Jumat (9/1). Christopher menilai dalam kasus kelalaian pelaku usaha, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Oleh karena itu, dia menilai OJK perlu memahami mekanisme teknis kripto sebelum menjatuhkan sanksi agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang bersalah. “OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” lanjutnya. Menurut Christopher, bentuk sanksi OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen, seperti kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Namun, dia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform. Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Dia juga enggan berspekulasi ihwal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.
“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya. Untuk diketahui, hilangnya dana nasabah kripto Indodax kembali menjadi sorotan akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, dan likuidasi tanpa persetujuan.
Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun developer, melanggar Pasal 12 Ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan. “Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib.