Belum Seluruh Parpol Serahkan LPJ Banpol 2025

Salah satu perwakilan Parpol saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban Banpol 2025 ke Badan Kesbangpol Lebong. Kamis 8 Januari 2026.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mendata hingga 8 Januari 2026 belum seluruh Parpol yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana banpol 2025 .

LPj Banpol Tahun Anggaran 2025 menjadi dokumen penting karena akan disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu untuk diaudit.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, SH, mengatakan hingga kini baru sebagian Parpol yang telah menyerahkan laporan penggunaan Banpol, sementara sisanya masih belum melengkapi kewajiban administrasi tersebut.

Padahal, laporan hasil audit BPK nantinya menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan Banpol tahun 2026.

BACA JUGA:Banpol 2025 Mulai Cair, Kesbangpol Ingatkan Parpol Wajib Buat SPj

"Kami harap yang belum untuk segera. Paling lambat 10 Januari 2025," kata Azhar.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan pertanggungjawaban Banpol wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, laporan penggunaan dana Banpol 2025 harus sudah diterima dan siap diaudit paling lambat 31 Januari 2026.

"Tapi dari laporan yang disampaikan parpol kami verifikasi, yang kurang selanjutnya dilengkapi sehingga saat disampaikan ke BPK semuanya sudah clear," jelasnya.

Azhar juga mengungkapkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan anggaran Banpol sebesar Rp 1,3 miliar. Besaran dana yang diterima masing-masing Parpol tidak sama, melainkan disesuaikan dengan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

"Penerimanya adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan, setiap satu suara sah yang diperoleh Parpol yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Lebong dihargai sebesar Rp 20.330. Skema ini membuat total Banpol yang diterima setiap Parpol sangat bergantung pada kekuatan elektoral mereka pada pemilu lalu.

"Semakin besar suara sah yang diterima, semakin besar Banpol yang diterima oleh Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD," demikiannya.

Dalam ketentuan penggunaan dana Banpol, Azhar menambahkan, sebanyak 60 persen anggaran wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Sementara 40 persen sisanya diperbolehkan untuk mendukung operasional partai politik, sesuai aturan yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan