1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya
Kepala BPJPHAhmad Haikal Hasan-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Kepala BPJPHAhmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kuota SEHAT merupakan bagian dari kehadiran pemerintah untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Ahmad Haikal dikutip Rabu (6/1).
Lebih lanjut, dia mengatakan upaya ini juga sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikat halal produknya, sehingga agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global. “Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.
Haikal menjelaskan kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Adapun Kriteria UMK sebagai peserta program SEHATI 2026 adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK. 2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya. 3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya. 4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram. 5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha. 7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025). 9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal. 12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). 14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal;
(b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) ?Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) ?Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.