KUHP Baru, Pakar Hukum Mengulas soal Pidana Kerja Sosial
ilustrasi--
PURWOKERTO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini mengatakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma baru hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengedepankan rehabilitasi, perbaikan perilaku, dan kemanfaatan sosial.
"Ini langkah bagus dalam pembaruan hukum pidana. Orientasinya sekarang rehabilitasi dan perbaikan, bahkan kalau bisa sampai restitusi. Kerja sosial adalah bagian dari upaya perbaikan itu," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (6/1).
Hibnu mengatakan pidana kerja sosial diterapkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Dikatakan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan struktural.
"Pidana-pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun itu bisa diterapkan kerja sosial. Salah satu tujuannya jelas, mengurangi over kapasitas di lapas," katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di berbagai fasilitas publik, seperti rumah sakit, jalan, terminal, maupun ruang-ruang publik lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar penerapan pidana kerja sosial tidak bersifat formalitas.
Dalam hal ini, kata dia, aspek pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, menurut Hibnu, pengawasan harus jelas dan konkret, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, maupun kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan.
"Pengawasannya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai kerja sosial itu menjadi kerja yang tidak bermakna. Terminologi kerja sosial harus diisi dengan pekerjaan yang benar-benar bermanfaat," katanya.
Dia mengingatkan pidana kerja sosial harus memberikan efek psikologis dan sosial bagi pelaku agar tujuan pemidanaan tercapai.
Jika tidak, kata dia, pidana tersebut berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan deterrent effect atau efek jera.