Lelang Mobil Dinas Lebong Tinggal Tunggu Pelunasan

Lelang Mobil Dinas Lebong Tinggal Tunggu Pelunasan-foto :amri rakhmatullah/Radar Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pelaksanaan lelang mobil dinas Pemkab Lebong yang digelar pada 23 Desember 2025 kini memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten Lebong saat ini masih menunggu proses pelunasan lelang kendaraan dinas oleh para pemenang, sesuai ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemenang lelang diberikan waktu lima hari kerja setelah lelang berlangsung untuk menyelesaikan pembayaran. Dengan demikian, batas akhir pelunasan ditetapkan paling lambat 5 Januari 2026.

Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala, SE, mengungkapkan bahwa dari total 62 unit mobil dinas Pemkab Lebong yang dilelang, sebanyak 52 unit berhasil terjual, sementara 10 unit lainnya belum diminati peserta lelang.

"Dari 62 Unit hanya menyisakan 10 unit yang tak terjual, dan 52 unit terjual saat ini kami tinggal menunggu pelunasan dari para pemenang lelang," jelasnya.

BACA JUGA:Lelang Mobnas Pemkab Lebong Tuntas, 52 Unit Mobnas Laku Rp 1,9 Miliar

Dari hasil lelang tersebut, Pemkab Lebong berpotensi memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,9 miliar. Nilai ini tercatat melampaui target PAD dari lelang mobnas yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD 2025 sebesar Rp1,5 miliar.

Gundala menambahkan, sebagian pemenang lelang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran dan kendaraan sudah diserahkan. Namun, masih terdapat pemenang lain yang belum melakukan pelunasan sesuai jadwal.

"Untuk pelunasan dilakukan oleh setiap pemenang lelang lewat akun mereka masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh proses pembayaran dapat rampung sebelum akhir tahun agar penerimaan PAD Kabupaten Lebong dapat dibukukan pada tahun anggaran 2025.

"Harapannya proses pelunasan bisa dilakukan para pemenang lelang sebelum tahun 2025 berakhir. Sehingga PAD yang masuk ke kas daerah tetap tercatat untuk tahun 2025. Itu harapan kami," ungkapnya.

Terkait potensi wanprestasi, pihak BKD Lebong menegaskan bahwa uang jaminan lelang yang telah disetorkan pemenang tidak dapat ditarik kembali dan akan langsung menjadi milik kas daerah apabila pelunasan tidak dilakukan.

"Insyaallah Mobnas yang sudah terjual dalam lelang bisa dilunasi seratus persen oleh para pemenang lelang," ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai pengumuman lelang Nomor B-000.2.3.2_4/BKD-04/12/2025, kendaraan yang dilelang merupakan mobil dinas tahun pengadaan 2007 hingga 2017. Harga limit terendah ditetapkan sebesar Rp4,2 juta untuk Toyota Hilux Pick Up Single Cabin, sementara harga limit tertinggi mencapai Rp195 juta untuk Toyota Innova Venturer.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan