Pemkab BU Tuntaskan Administrasi Pengajuan Sekolah Rakyat
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM--
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan seluruh persyaratan administrasi pengajuan pembangunan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial telah rampung. Dokumen terakhir berupa Pertimbangan Teknis serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) resmi diserahkan.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas tersebut telah sesuai dengan permintaan Kementerian Sosial sebagaimana hasil audiensi Bupati Bengkulu Utara di Kemensos beberapa waktu lalu.
“Untuk PPPKR sudah kita dapatkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan sudah kita serahkan ke Kementerian Sosial,” terangnya.
Dengan diserahkannya dua dokumen penting tersebut, Dinas Sosial menilai seluruh persyaratan administrasi pembangunan Sekolah Rakyat telah terpenuhi. Saat ini, Pemkab Bengkulu Utara tinggal menunggu tindak lanjut dan keputusan resmi dari Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terapkan Jam Malam dan Tambah Penerangan Jalan
“Semua persyaratan kita nilai sudah kita penuhi dalam rangka pengajuan program pembangunan sekolah rakyat tersebut,” kata Agus.
Pemkab Bengkulu Utara kini menanti penetapan daerah penerima program Sekolah Rakyat tahun 2026. Agus menyatakan optimistis Bengkulu Utara masuk dalam daftar penerima program nasional unggulan Kementerian Sosial tersebut.
“Bahkan kita juga sudah akan membuka rintisan sekolah rakyat di tahun ajaran 2026 mendatang sembari menunggu pembangunan yang dilakukan,” terangnya.
Sebagai informasi, Sekolah Rakyat merupakan program strategis nasional Kemensos dengan konsep sekolah berasrama. Satu unit sekolah diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp200 hingga Rp250 miliar. Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan lahan minimal 7,5 hektare dengan status clear and clean.
Pemkab Bengkulu Utara sendiri telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di kawasan pusat tumbuh baru Lagita Ketahun. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.