Cegah Berkas Hilang, Semelako I Perketat Proses Administrasi Warga

Pjs Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi bagi masyarakat harus dilakukan di kantor desa.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap layanan terdokumentasi secara rapi dan akurat, sekaligus menjadi bukti kinerja pemerintah desa kepada masyarakat.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako I, Ize Gunizen, menjelaskan bahwa pelayanan yang dilakukan di kantor desa memungkinkan aparatur desa mencatat dan menyimpan seluruh berkas dengan baik.

Hal ini penting untuk mencegah adanya dokumen tercecer atau tidak tercatat ketika pelayanan dilakukan di luar kantor. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM TTE Naik Penyidikan

"Kalau layanannya di kantor desa kita langsung bisa mendokumentasikan jenis layanannya," ujar Ize.

Menurut Ize, pencatatan administrasi yang lengkap bukan hanya untuk arsip rutin, tetapi juga menjadi dokumen penting ketika terjadi persoalan di kemudian hari. Ia mencontohkan layanan penerbitan surat keterangan tidak mampu yang wajib terekam di arsip pemerintah desa. 

"Kalau pelayanan dilakukan di luar balai desa, dikhawatirkan nanti tidak tercatat. Padahal itu penting sebagai dokumen resmi kita," katanya.

Ize berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut dan datang langsung ke balai desa ketika memerlukan layanan administrasi.

Ia menegaskan bahwa kantor desa telah disiapkan untuk memberikan pelayanan maksimal agar setiap proses lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Kami berharap seluruh pelayanan dilakukan di kantor desa. Warga yang punya keperluan tinggal datang ke balai desa," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan