Nasib 32 PPPK Belum Dilantik Tunggu Hasil Validasi Pemkab Lebong
Selter Calon Sekda dan 19 Eselon II Dibuka Bulan Depan -foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bupati Lebong, H. Azhari SH, MH, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan pelanggaran yang melibatkan 32 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong.
Para peserta tersebut disebut-sebut terlibat dalam aktivitas politik praktis serta diduga tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer, namun tetap berhasil lolos dalam tahapan seleksi.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Bupati menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil verifikasi dan validasi resmi yang tengah dilakukan tim khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diumumkan.
BACA JUGA:Duh! 2 ASN Perempuan Gugat Cerai Suaminya Usai Diangkat PPPK Pemkab Lebong
“Saya sudah instruksikan kepada tim verifikasi independen di lingkup Pemkab untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Kita harus pastikan setiap informasi itu benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azhari beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati, proses verifikasi tidak hanya meninjau dugaan keterlibatan dalam politik praktis, tetapi juga memastikan status keaktifan para peserta sebagai tenaga honorer.
Pemkab ingin memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK berjalan sesuai ketentuan nasional, bersih dari intervensi, dan memprioritaskan peserta yang benar-benar memenuhi syarat.
Azhari menegaskan bahwa Pemkab Lebong akan bertindak tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun etika profesi.
Namun, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau betul ada pelanggaran, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, maka nama baik mereka juga harus dipulihkan,” tegasnya.
Sementara itu, proses verifikasi kabarnya melibatkan pemeriksaan berkas kepegawaian, rekam jejak kerja, hingga penelusuran laporan masyarakat.
Pemkab juga menampung berbagai aduan yang masuk untuk kemudian dicocokkan dengan data resmi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses rekrutmen PPPK yang selama ini diharapkan menjadi jalur pengangkatan yang transparan dan objektif.