Audit Investigasi Dana Desa Ketenong II Dikebut

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, S.Sos, M.Si-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, semakin memasuki tahap krusial.

Pada Selasa, 9 Desember lalu, Inspektorat Kabupaten Lebong resmi memulai audit investigasi terhadap penggunaan APBDes tahun anggaran 2023 dan 2024.

Audit ini dilakukan setelah penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong mengajukan permohonan resmi kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Permohonan audit tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan awal yang telah dilakukan aparat kepolisian. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Ketenong II dinilai memerlukan perhitungan kerugian negara yang sah dan terverifikasi.

Oleh karena itu, audit investigatif dari Inspektorat menjadi elemen yang sangat penting untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran serta besaran potensi kerugian yang ditimbulkan. Audit serupa biasanya dilakukan untuk memperoleh data faktual, dokumen resmi, serta kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum audit dimulai, Unit Tipidkor Polres Lebong telah menggelar ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Lebong. Ekspose tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai ruang lingkup pemeriksaan, data pendukung yang diperlukan, serta metode audit yang akan digunakan.

 Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk memeriksa seluruh dokumen keuangan, kegiatan pembangunan, serta pencairan anggaran di Desa Ketenong II. 

"Kami target audit selesai pada akhir Desember 2025," ujar Nurmanhuri.

 Lebih lanjut, Nurmanhuri menyebut bahwa audit investigasi tidak hanya berfokus pada pengecekan administratif, tetapi juga mencakup verifikasi fisik serta konfirmasi lapangan terhadap realisasi kegiatan.

Proses ini dipastikan berlangsung independen, profesional, dan bebas intervensi pihak manapun, mengingat hasil audit menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam melangkah ke tahap berikutnya. 

"Kami ingin memastikan bahwa data yang kami sampaikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," sampainya.

Di sisi lain, Kanit Tipidkor Polres Lebong, IPDA Rangga Askar Dwi Putra, menyampaikan bahwa hasil perhitungan resmi dari Inspektorat akan menjadi penentu dalam meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tahap penyidikan hanya dapat dilakukan jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, salah satunya berupa perhitungan kerugian negara yang sah. 

Jika status kasus meningkat ke penyidikan, penyidik Polres Lebong akan memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan saksi tambahan, penyitaan dokumen, hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum.

"Hasil audit itu adalah dasar hukum bagi kami untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa saja yang berpotensi dijadikan tersangka," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan