KPK Akan Panggil Ulang Yaqut dan Bos Maktour Seusai Tim Pulang dari Arab Saudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pemanggilan, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, akan dilakukan setelah tim penyidik kembali dari Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana tersebut.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).
“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia,” tegasnya.
“Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Kerugian negara dalam kasus ini disebutkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dan menggeledah rumahnya. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap ratusan Agen Perjalanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penyitaan sejumlah uang.
Proses penghitungan dan pendalaman bukti masih terus dilakukan oleh penyidik. (jp)