Alasan Polda Jabar Tak Menahan Lisa Mariana Meski Sudah Jadi Tersangka

Lisa Mariana saat diperiksa sebagai tersangka kasus video porno di Gedung Ditressiber Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/12/2025). -Foto: Humas Polda Jabar-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selebgram Lisa Mariana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat.

Diketahui, wanita yang pernah berurusan dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, diperiksa sejak Kamis (4/12/2025).

Pagi tadi, Lisa pun diperkenankan pulang setelah memberikan keterangannya kepada penyidik. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sejak kemarin dijemput paksa dan diperiksa, Lisa Mariana diizinkan untuk pulang pada Jumat (5/12) pagi ini.

Hendra mengatakan, Lisa Mariana diberondong banya pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

"Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," kata Hendra, saat dihubungi. 

Hendra menuturkan, pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya.

Lisa sendiri saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

"Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan mengulang tindak pidana yang dipersangkakan saat ini yaitu Perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)," sambungnya. 

Sementara itu, terkait soal pria berinisial MT, Hendra menyebut pria tersebut bukan merupakan pelaku pornografi. MT kata Hendra berperan menerima video syur Lisa.

"Jadi, untuk yang MT, tindak pidananya adalah transmisi elektronik, itu si Lisa mengirimkan video pornonya kepada MT," ucapnya.

"Jad,i MT ini bukan pelaku pornografi, tapi dia transmisi elektronik tadi. Nah, Si Lisa mengirimkan video porno ke Si MT. MT ini kemudian membuka Google Drive email itu menjadi akun terbuka sehingga bisa didownload dan dilihat orang lain. Jadi kejahatannya disitu, tersebarnya video porno itu dari tranmisi elektronik ini," paparnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan