Bisnis Maskapai Kian Tertekan, Hotman Paris Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Batas Atas Pesawat
Pengacara Hotman Paris. -Foto: net-
Hal ini menyebabkan adanya penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan itu menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
Termasuk penyesuaian Tarif Batas Bawah dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. (jp)