7 Proyek SDA Lebong Rp3,4 Miliar Dikebut Jelang Akhir Tahun
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Lebong, Azaras Eko Sukamana, SE.-(rian/rl)-
Menurutnya, koordinasi antara kontraktor, pengawas lapangan, dan Dinas PUPR menjadi kunci keberhasilan penyelesaian proyek tanpa hambatan.
Terkait potensi temuan saat opname, Eko tidak memberikan banyak komentar. Ia menjelaskan bahwa pengawasan lanjutan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Seksi Intelijen dan Seksi Datun yang turut mendampingi proses pembangunan.
"Kalau soal temuan saat opname, itu nanti urusan Kejari. Mereka yang mendampingi," singkatnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa jika terdapat kekurangan yang merugikan keuangan negara, biasanya akan diterapkan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Kalau ada temuan yang masuk ranah kerugian negara, biasanya TGR. Uang dikembalikan, dan pekerjaan tak bisa dilanjutkan. Tapi kita lihat nanti pada saat opname," tutup Eko.