Bukan Kasus Korupsi, Dirut PDAM TTE Lebong Tersangka Kasus Ini!
Penyidik Satreskrim Polres Lebong melakukan pelimpahan berkas perkara Direktur PDAM Lebong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Belum sebulan dilantik menduduki jabatan sebagai Dirut PDAM TTE. Wilyan Bachtiar harus berurusan dengan APH. Kali ini, kasus yang disangkakan bukanlah perihal laporan Dugaan Korupsi di PDAM TTE yang tengah didalami Kejaksaan Negeri Lebong.
Melainkan, kasus dugaan perkara Nikah Tanpa Izin sebagaimana dasar penetapan tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/3/II/2023/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 26 Februari 2023, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/22.a/II/2025/Reskrim tanggal 4 Februari 2025.
Diketahui, kasus yang menjerat Dirut PDAM TTE tersebut terjadi sewaktu Wilyan Bachtiar, yang sebelumnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong.
Yangmana,Berkas Perkara (BP) Wilyan Bachtiar, Direktur PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong, resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Penetapan ini menandai dimulainya proses pelimpahan tahap II, di mana tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejari untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lebong, Ipda Hadi Sutrisno, didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan pelimpahan tahap II berlangsung pada Senin pagi, 1 Desember 2025.
"Benar, Berkas Perkara tersangka WB sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan tadi pagi sudah dilaksanakan proses pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejari Lebong," kata Syaiful.
Lebih lanjut, Berkas Perkara yang dilimpahkan tercatat dengan Nomor BP/17/V/2025/Reskrim tanggal 6 Mei 2025, dan Surat Kejaksaan Negeri Lebong Nomor B-1268/L.7.17/Eoh.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025. Penyerahan berkas ini menandai bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat bahwa bukti yang ada cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHPidana dan/atau Pasal 284 KUHPidana, yang menyangkut tindakan perkawinan yang dilakukan padahal terdapat penghalang hukum atau termasuk perzinahan.
"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dan/atau perzinahan," jelas Kasi Humas.
"Untuk pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHPidana dan/atau Pasal 284 KUHPidana," pungkasnya.