Rehabilitasi Ira
Catatan Dahlan Iskan-foto :disway.id-
Di UU BUMN ditegaskan aset BUMN adalah aset negara yang dipisahkan. Maka tidak perlu harus diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Waktu itu MK memutuskan ''keuangan BUMN'' tetaplah keuangan negara. Hanya saja dalam putusan MK itu disebutkan ''penegak hukum harus mempertimbangkan aspek business judgment rule dalam melakukan pemeriksaan perusahaan BUMN''.
Saya pun menemui ketua Mahkamah Konstitusi (waktu itu), Prof Hamdan Zoelva. Saya dan tim Kementerian BUMN membawa tafsir putusan MK soal business judgment rule itu. Tim hukum BUMN-lah yang membuat tafsir itu.
Setelah ketua MK membacanya, saya minta izin: apakah boleh saya melakukan sosialisasi tafsir tersebut ke lembaga-lembaga penegak hukum.
"Kami saja yang melakukan sosialisasi. Akan lebih baik," ujar Prof Hamdan Zoelva.
Tak lama kemudian saya pun kedaluwarsa. Saya tidak tahu lagi nasib putusan business judgment rule itu. Yang jelas tidak satu pun hakim pernah menggunakannya.
Pun sampai dirut hebat seperti Ira jadi tersangka. Betapa kesal hatinya. Pun hati Ira-Ira yang lain.(Dahlan Iskan)