Pelantikan Ditunda, 32 PPPK Masih Diberi Kesempatan Klarifikasi

Pelantikan Ditunda, 32 PPPK Masih Diberi Kesempatan Klarifika-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sebanyak 32 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di Kabupaten Lebong harus menunda harapan mereka untuk segera dilantik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menunda pelantikan ke 32 calon PPPK tersebut yang semula dijadwalkan pada Jumat (7/11).

Keputusan ini diambil setelah tim verifikasi menemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun dugaan keterlibatan politik praktis selama proses seleksi berlangsung.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan penundaan pelantikan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari tim verifikasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Dilanjutkan atau Tidak? Bupati Azhari Minta Petunjuk

"Sesuai hasil kerja yang dilakukan tim verifikasi, ada 32 peserta PPPK tahap I yang ditunda pelantikannya karena diduga terlibat politik praktis dan pelanggaran administrasi," ujar Reko. 

Ia menambahkan, tahapan klarifikasi akan segera dilakukan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan administrasi dari 32 peserta tersebut. Setelah proses selesai, BKPSDM akan menyerahkan hasil evaluasi kepada Bupati Lebong untuk diputuskan secara resmi apakah peserta bersangkutan layak dilantik atau tidak. 

"Semua keputusan akhir akan tetap berada di tangan Bupati setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi dan rekomendasi tim verifikasi," pungkas Reko.

Sebelumnya, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan terkait alasan penundaan pelantikan tersebut. Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan bahwa beberapa calon PPPK belum memenuhi persyaratan administratif, seperti belum menuntaskan masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer. Selain itu, terdapat pula laporan adanya calon yang tidak menjaga netralitas dengan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong tahun 2024.

"Dari hasil verifikasi, ditemukan adanya calon PPPK yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan politik terhadap salah satu Paslon. Hal ini jelas melanggar aturan tentang netralitas ASN," ungkap Bupati Azhari belum lama ini. 

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. 

"Kita harus memastikan aparatur pemerintah bersih dari kepentingan politik praktis," tegasnya.

Meski demikian, Bupati Azhari menegaskan bahwa keputusan penundaan tidak berarti membatalkan peluang mereka untuk dilantik. Pemerintah masih membuka ruang bagi para calon yang terindikasi melanggar untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf jika terbukti melakukan kesalahan. 

"Kami tidak menutup pintu sepenuhnya. Jika mereka mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah, serta menunjukkan niat baik untuk memperbaiki diri, akan ada pertimbangan agar mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK," pungkas Bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan