Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi Langkah Tepat

Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi Langkah Tepat-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk sebagai tersangka dugaan penyebaran informasi bohong dan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Langkah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka itu memunculkan beragam tanggapan publik, termasuk dari organisasi Pemuda Muhammadiyah. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai langkah kepolisian tersebut sudah tepat. 

Dzulfikar menilai proses hukum ini penting untuk memberikan kepastian di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.

"Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik," kata Fikar -sapaan Dzulfikar dikutip dari keterangan yang diterima, Minggu (9/11/2025). Dia pun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.

Fikar menyebut isu terkait ijazah palsu Jokowi sempat ramai di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. "Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar," kata dia.

Menurut Fikar, langkah tegas terkait penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. 

"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," ujar Fikar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka klaster kedua sebanyak tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Polda Metro Jaya mengungkap klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan