Irjen Agus Minta Seluruh Polantas Tingkatkan Patroli Antisipasi Balapan Liar
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho.-Foto: net-
Setiap proses penindakan, katanya, harus dapat terekam dan diuji secara objektif.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam aspek penegakan hukum, Irjen Agus menjelaskan bahwa 95 persen pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem e-TLE, sementara 5 persen sisanya dilakukan dengan tilang manual, terutama terhadap kasus yang membutuhkan tindakan langsung seperti balap liar.
Ia menegaskan bahwa penyitaan kendaraan merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujarnya. (jp)